Peningkatan
Daya Saing Usaha Mikro Berbasis Syariat Islam Dalam Menghadapi Masyarakat
Ekonomi ASEAN
Diakui
atau tidaknya kehadiran usaha mikro di banyak Negara termaksud di Indonesia
telah menciptakan rantai budi yang tak terhingga harganya pada masyarakat akar
rumput (grassrot) dan kelompok
marginal yang sering terabaikan. Rantai budi yang dimana banyak masyarakat
menggantungkan harapan hidup, baik untuk dirinya sendiri maupun keluarganya.
Gambaran usaha mikro yang labil, marginal, dan
rentan terhadap invansi pemodal kuat, memang sering dianggap sebelah mata.
Padahal banyak bukti yang menguatkan keyakinan kita bahwasannya usaha mikro
mampu bertahan dalam kondisi ekonomi yang sulit sekalipun. Bahkan ramalan
futurology John Naisbitt, ia percaya jika masa depan perekonomian global berada
di tangan unit-unit usaha mikro, otonom, tetapi sarat akan teknologi. Demikian
juga dengan E.F. Schumacher penulis buku “Small
is Beautiful” dengan terjemahan “Kecil itu Indah” memiliki keyakinan bahwa
usaha mikro memiliki kontribusi besar bagi kemakmuran suatu bangsa. Semua yang
diprediksi dan dikatakan oleh kedua ahli di atas memang sudah terbukti,
usaha-usaha mikro ikut menstabilkan perekonomian suatu Negara, terlebih ketika
banyak Negara yang diserang oleh dampak krisis ekonomi.
Di
banyak Negara, pelaku ekonomi mikro dan menengah memberikan kontribusi besar
terhadap pertumbuhan ekonomi. Salah satu contoh nya, industri otomotif di
Jepang banyak disokong oleh unit-unit Small
and Medium Enterprise (SMEs) yang berperan sebagai pemasok suku cadang. Di
Amerika Serikat juga banyak sekali ide-ide cemerlang para pelaku SMEs yang
mendunia. Begitu juga di India, berdasarkan pengamatan Schumacer, dia merasa
begitu yakin bahwa kelas medium yang berjiwa entrepreneur memberikan kontribusi sangat besar pada proses sebuah
lembaga menuju ke tahap lanjutan.
Begitu
banyak pandangan yang berlaku untuk usaha-usaha mikro dari berbagai kalangan
dan hal itu membuat kepercayaan akan usaha-usaha mikro yang berkontribusi atas
ketahanan ekonomi suatu Negara. Usaha mikro sering dianggap sebagai simbolisasi
pahlawan yang menyelamatkan ekonomi rakyat yang marginal, orang kecil yang
tertindas serta terpinggirkan akibat persaingan. Dilain hal, meskipun diakui
secara faktual bahwa usaha mikro mampu bertahan serta kebal terhadap krisis
yang melanda, tidak dipungkiri juga bahwa ada sebagian usaha kecil yang juga
ikut terjepit dalam situasi ekonomi yang complicated.
Banyak usaha-usaha mikro yang terdepak lalu bangkrut akibat dari kenaikan BBM,
krisis moneter yang berkepanjangan serta peraturan pemerintah yang kaku.
Sikap
selalu berperilaku dan berfikiran positif merupakan sebuah kenyataan bahwa
usaha mikro tegar dalam menghadapi krisis, tetapi tidak sedikit pula yang
terpaksa menggulung tikar akibat jeratan ekonomi, semua hal itu tidak akan
mampu menyurutkan nyali para pelaku usaha-usaha mikro dalam membangun kembali
asa dan harap mereka demi mencapai kemakmuran yang di cita-citakan. Sehingga
iklim berusaha yang sehat serta etos kerja keras selalu mampu memberi dukungan
penuh bagi berkembangnya usaha-usaha mikro di antara persaingan global.
Hal-hal
yang telah disebutkan sebelumnya mampu menjadikan usaha-usaha mikro bertahan
dalam kondisi apapun sebagai bagian dari kancah perekonomian dunia. Salah satu
upaya yang pantas diterapkan adalah bagaimana menghubungkan secara penuh
perilakunya yang semakna dengan nilai-nilai keislaman yang kita anut. Terlebih
sekarang Indonesia sedang merevitalisasi atau menyemangati kembali nilai-nilai
keislaman yang merupakan fondasi kuat didalam kehidupan masyarakat.
Meskipun
harus diakui memang kedengarannya pelaksanaan atau implementasi syariat islam
di Indonesia sulit untuk di realisasikan, namun bukan berarti masyarakat muslim
yang ada di Indonesia tidak menerapkan nilai-nilai keislaman didalam kehidupan
berbangsa dan bertanah air. Oleh sebab itu sangat tepat apabila momen
revitalisasi ini sekaligus menyentuh pemberdayaan usaha-usaha mikro yang
bersinergis dengan nilai-nilai islami. Sebab apabila pelaku usaha mikro tidak
dikemas dengan nilai-nilai syariat islam akan berjalan pincang dan tidak akan
mencapai sasaran. Semoga dengan adanya usaha untuk menyatukan nilai keislaman
didalam perilaku usaha mikro mampu menguatkan daya saing dan memperkuat posisi
tawarnya sekaligus memiliki daya hidup yang solid dalam persaingan global terutama dalam
menghadapi masyarakat ekonomi ASEAN.
Telah
menjadi konsensus bersama bahwa kita harus memperkuat dan memajukan usaha-usaha
mikro setelah krisis ekonomi yang melanda Indonesia tahun 1997 silam. Semua
telah menggetarkan kita, betapa besar strategi pengembangan usaha makro sebagai
acuan ekonomi, yang telah kita percayai selama ini telah mengakibatkan
kesenjangan didalam seluruh elemen kehidupan masyarakat. Bersamaan dengan itu,
strategi pengembangan usaha makro menyebabkan struktur pasar yang bersifat
monopolistik dan oligopolistik. Pasar yang bersifat monopolistik dan
oligopolistik ditambah dengan faktor lain telah menyebabkan petaka yang disebut
“high cost economy”, dan mengakibatkan
Indonesia secara keseluruhan menjadi tidak efisien. Fenomena ini telah membuat
Indonesia terpuruk sampai saat ini. Republik Indonesia menghadapi krisis yang
terburuk akibat krisis moneter. Seluruh masyarakat dihantui rasa cemas secara
ekonomis, sosial maupun politik. Dimata dunia, Indonesia merupakan Negara
terparah akibat badai krisi yang menerjang seluruh Asia Timur.
Terlalu
mengedepankan usaha makro dan mengabaikan kehadiran usaha mikro ternyata telah
membuat kerugian bagi bangsa Indonesia. Strategi pembangunan masyarakat yang
demikian bukanlah pembangunan yang berorientasi terhadap kemakmuran serta
kepentingan rakyat. Sebenarnya pembangunan yang berorientasi pada kepentingan
rakyat dapat mencegah terjadinya kesenjangan ekonomi, pendidikan dan berbagai
macam aspek kehidupan sosial pada masyarakat Indonesia. Tidak terdapat sebuah
usaha makro maju secara terpisah dari usaha mikro, begitupun tidak aka nada
ekonomi yang bergeliat di desa tanpa ada bantuan dari ekonomi raksasa di
kota-kota besar. Sehingga stereotype bahwa “Pulau Jawa maju dan diluar Pulau
Jawa tertinggal”.
Bertumpu
pada kondisi seperti itu, sudah waktunya untuk merubah sudut pandang dari yang
hanya mementingkan usaha-usaha makro menuju pengebangan usaha-usaha mikro, agar
usaha mikro mendapatkan pembinaan dan ruang yang pantas untuk tumbuh dengan
pesat sebagai pilar penting perekonomian. Khusus untuk Indonesia, usaha-usaha
kecil dalam melaksanakan aktivitas selama ini masih kurang memegang teguh
nilai-nilai syar’i. Misalnya saja masih ada usaha mikro melakukan transaksi
jual-beli banyak yang tidak sesuai dengan syariat islam. Seperti melakukan
diskriminasi harga antara satu individu dengan individu lainnya. Kualitas
barang yang tidak sesuai dengan harganya. Melakukan spekulasi-spekulasi yang
merugikan dan lain sebagainya. Oleh sebab itu, dengan mengusung revitalisasi
syariat islam, semua sektor ekonomi diharapkan melandasi semua kegiatan
usahanya dengan syariat islam, dengan demikian daya saing akan meningkat.
Meningkatkan
daya saing dengan mengintegrasikan kegiatan usaha mikro dan syariat islam, maka
tantangan masyarakat ekonomi ASEAN yang akan melanda masyarakat Indonesia bukan
lagi menjadi sebuah masalah besar, melainkan sebuah keuntungan yang akan diraih
oleh pelaku usaha-usaha mikro di Indonesia. Dengan begitu, kekuatan ekonomi
Indonesia bisa kembali pulih dan kemakmuran akan melanda menjadi suatu euphoria baru bagi masyarakat Indonesia.
Sebuah kutipan yang terinspirasi dari Buku Kenichi Ohmae “The Next Global Stage: Chalenges and Oportunities in Our Borderless
World”, seorang peramal bisnis masa depan berkebangsaan Jepang, yaitu “
Dunia adalah panggung, dan semua pria dan wanita yang ada di sana hanyalah
pemain...”. Begitulah metafora sebuah kalimat dari Shakespeare, namun bagi
kita, kondisi yang kita hadapi bukan lagi metafora, dunia yang merupakan tempat
kita hidup adalah sebuah kenyataan. Dunia merupakan sebuah arena tempur yang
sangat besar bagi perekonomian. Kita semualah yang membentuk bagian dalam
kelompok raksasa pelakon-pelakon yang saling bergantung. Jadikanlah masyarakat
ekonomi ASEAN menjadi sebuah keuntungan bagi masyarakat Indonesia di panggung
perekonomian ini yang berlandaskan syariat islam.
Masyarakat
ekonomi ASEAN mengingatkan dan membuka mata kita, betapa dunia masa depan tanpa
ada sekat dan saling bergantung satu sama lainnya. Baik kita sebagai individu,
keluarga, masyarakat, perusahaan, organisasi publik bahkan suatu bangsa. Kita
dihadapkan pada kondisi dimana persaingan dan kerjasama melebur menjadi satu
kesatuan. Persaingan (competitive) dan
bekerjasama (coorperative) merupakan
dua symbol yang menjadi popular di panggung perekonomian global. Jika memang
percaya diri memiliki kemampuan untuk bersaing, boleh-boleh saja untuk tidak
bekerja sama, tetapi apabila dengan bekerja sama menghasilkan keuntungan bagi
semua pihak, mengapa tidak untuk bekerjasama. Dengan pradigma bekerjasama semua
akan menikmati manfaatnya. Hal ini merupakan paradigma baru yang diusung oleh
beberapa pebisnis dunia dan ternyata perkembangan yang mereka peroleh begitu pesat.
Demikian “optimisme” kerjasama yang akan membawa semua pihak saling menikmati
hasil yang diperoleh. Mengapa tidak menjadikan persaingan yang akan melanda
program masyarakat ekonomi ASEAN menjadi sebuah kerjasama yang saling
menguntungkan dengan berlandaskan syariat islam. Sebuah kutipan “ Ciptakan ruang pasar tanpa
pesaing dan biarkan kompetisi tak lagi relevan” dari sebuah buku best seller karya W. Chan Kim dan Renee
Mauborgne “Blue Ocean Strategy”.
1. Landasan
aqidah
Landasan
aqidah telah ditegaskan oleh Allah Swt dalam firman nya, diantara nya adalah
sebagai berikut :
a. Kedudukan
manusia sebagai khalifah di bumi. Q.S. Al-baqarah (2:30) menegaskan yang
artinya: “Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada malaikat; sesungguhnya Aku
hendak menjadikan seorang khalifah di bumi...”. begitu juga yang ditegaskan
didalam Alquran surat Al-Hadid (57:7) yang artinya “ berimanlah kamu kepada
Allah dan Rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah
menjadikanmu menguasai..”. ayat-ayat tersebut menjelaskan bahwa terhadap harta
yang diperoleh dengan usaha sendiripun, manusia merupakan makhluk yang
diberikan amanah dari yang Maha Kuasa untuk menggunakannya. Berhubungan dengan
kedua ayat tersebut, sebuah Hadis yang artinya “ Sesungguhnya dunia itu manis
yang menyenangkan, Allah member kuasa kepadamu di dalamnya, oleh karena itu Dia
selalu mengawasi bagaimana kamu berbuat atas dunia yang dikuasakan atas kamu
itu” (Riwayat Muslim dari Sa’id al Khudri r.a).
b. Memanfaatkan
sumber daya alam dan mencari nafkah atas nya dalam memenuhi kebutuhan hidup
manusia bukanlah tujuan hidup dalam islam, melainkan sebagai sarana yang harus
dijalani manusia sesuai dengan kodrat nya. Banyak sekali ayat-ayat di dalam
Alqur’an yang member perintah kepada manusia untuk bekerja dan mencari anugerah
dari Sang Pecipta. Diantaranya Q.S At-Taubah (9:34) yang artinya “ .... Dan
orang-orang yang menyimpan emas dan perak tidak menafkahkannya pada jalan
Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapatkan) siksa
yang pedih”.
2. Landasan
Moral
Islam
telah meletakan begitu banyak landasan moral dalam melaksanakan kegiatan
perekonomian, diantara dijelaskan dalam Hadis dan Firman Allah berikut :
a. Islam
mewajibkan setiap manusia bertanggung jawab atas kebutuhannya sendiri, mereka
wajib mencari nafkah demi memenuhi kebetuhan mereka sendiri maupun keluarga
nya, terlebih islam melarang setiap manusia untuk meminta-minta dalam memenuhi
kebutuhan nya, karena dalam islam, berkah rezeki adalah yang berasal dari
perjuangan dan usaha mereka sendiri.
b. Islam
menganjurkan agar setiap individu yang memiliki kelibihan agar memberikan jasa
yang bermanfaat kepada masyarakat. Sebuah Hadis Al Qudha’i menjelaskan “
Sebaik-baiknya manusia adalah yang bermanfaat bagi manusia”. Sebuah Hadis
lainnya yang menerangkan tentang hal ini yaitu Hadis yang diriwayatkan oleh
Ahmad, Bukhari, Muslim dan Turmudzi yang artinya “Muslim yang menanam tanaman,
kemudian sebagian dimakan manusia, binatang melata atau burung, maka semuanya
itu dipandang sebagai shadaqah”. Berdasarkan kedua Hadis diatas, apabila
seorang pedagang yang berdagang dengan tujuan member jasa kepada orang lain,
maka perbuatan nya merupakan perbuatan yang terpuji, dihitung sebagai amal
shaleh dan mendapatkan ridha Allah Swt.
c. Diwajibkan
atas setiap manusia mencari rizki yang halal, sebagaimana Allah berfirman dalam
Q.S Al-Baqarah (2:168) yang artinya “ Hai sekalian umat manusia, makanlah yang
halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti
langkah-langkah syaitan, karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang
nyata bagimu”.
3. Landasan
Yuridis
Islam
sebagai agama yang memiliki sifat komprehensif mampu mengatur kehidupan manusia
berlandaskan hokum yang kokoh dalam melaksanakan kegiatan perekonomian. Semua
fondasi itu tertera didalam Alqur’an, Hadis, dan Ijtihad. Dengan berpegang
teguh terhdapan landasan-landasan diatas, maka usaha mikro di Indonesia perlu
menghubungkan kegiatan-kegiatan yang dijalankan dengan landasan aqidah, moral
serta hukum-hukum islam yang berlaku. Kegiatan usaha mikro yang berlandaskan
syariat islam meliputi :
a. Perilaku
dalam membuka usaha tidak menyebabkan kerugian terhadap orang lain, tidak
bertujuan mencari keuntungan semata tetapi juga mengharapkan ridha Allah Swt.
b. Investasi
atau modal yang diperoleh dari sumber yang halal. Jika dimungkinkan
bekerjasmalah dengan lembaga keuangan syariah untuk memperoleh modal.
c. Melakukan
kegiatan produksi sesuai dengan aturan Allah. Melakukan transaksi jual beli
sebagaimana yang dianjurkan dalam islam.
d. Bersainglah
secara sehat, jangan gunakan cara-cara licik dalam memperoleh keuntungan dunia
semata.
e. Tetap
lakukan hubungan dengan Allah Swt dan juga manusia ketika mendapatkan kerugian
maupun keuntungan.
f. Sedekahkan
harta yang diperoleh kepada badan amil zakat atau orang-orang yang membutuhkan.
Meskipun
skala usaha mikro yang relatif kecil, baik dari segi kepemilikan aset,
pemanfaatan tenaga kerja, teknologi yang terbatas serta jangkauan pemasaran
yang tidak terlalu luas, namun apabila seluruh pelaku usaha kecil terorganisir
dengan baik pasti akan memiliki nilai tawar yang kuat didalam persaingan.
Selain itu, peran pemuda penerus bangsa Indonesia juga sangat besar dalam
memajukan serta melestarikan usaha-usaha mikro yang menjadi pilar perekonomian
dalam menghadapi masyarakat ekonomi ASEAN. Peran pemuda diantara nya memikirkan
inovasi dan ide-ide terbarukan agar terus tercipta inovasi yang baru dalam
melaksanakan usaha-usaha mikro, oleh sebab itu, selalu aka nada produk
berinovasi tinggi yang akan dihasilkan usaha-usaha mikro. Selain itu, peran
pemuda dalam melakukan riset-riset untuk menerapkan teknologi yang berorientasi
kepada masyarakat juga penting, misalkan untuk menemukan bahan bakar produksi
yang ramah lingkungan, membuat plastik yang ramah lingkungan bahkan membuat Bussiness Plan yang mampu meningkatkan
pemasaran usaha-usaha mikro.
Berhasil
atau tidak nya Indonesia dalam menghadapi masyarakat ekonomi ASEAN sangat
bergantung terhadap seberapa besarnya keberhasilan Indonesia untuk
mengimplementasikan usaha-usaha mikro yang berlandaskan syariat islam di dalam
kehidupan berbangsa dan bertanah air. Peran pemuda dalam mensukseskan hal ini
begitu besar, sebagai penerus bangsa, sudah sepatutnya pemuda memberikan fokus
yang besar terhadap kemajuan serta kesiapan perekonomian Indonesia dalam menghadapi
masyarakat ekonomi ASEAN.
EmoticonEmoticon