Senin, 03 Agustus 2015

Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro Berbasis Syariat Islam Dalam Menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN

Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro Berbasis Syariat Islam Dalam Menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN




Diakui atau tidaknya kehadiran usaha mikro di banyak Negara termaksud di Indonesia telah menciptakan rantai budi yang tak terhingga harganya pada masyarakat akar rumput (grassrot) dan kelompok marginal yang sering terabaikan. Rantai budi yang dimana banyak masyarakat menggantungkan harapan hidup, baik untuk dirinya sendiri maupun keluarganya.

 Gambaran usaha mikro yang labil, marginal, dan rentan terhadap invansi pemodal kuat, memang sering dianggap sebelah mata. Padahal banyak bukti yang menguatkan keyakinan kita bahwasannya usaha mikro mampu bertahan dalam kondisi ekonomi yang sulit sekalipun. Bahkan ramalan futurology John Naisbitt, ia percaya jika masa depan perekonomian global berada di tangan unit-unit usaha mikro, otonom, tetapi sarat akan teknologi. Demikian juga dengan E.F. Schumacher penulis buku “Small is Beautiful” dengan terjemahan “Kecil itu Indah” memiliki keyakinan bahwa usaha mikro memiliki kontribusi besar bagi kemakmuran suatu bangsa. Semua yang diprediksi dan dikatakan oleh kedua ahli di atas memang sudah terbukti, usaha-usaha mikro ikut menstabilkan perekonomian suatu Negara, terlebih ketika banyak Negara yang diserang oleh dampak krisis ekonomi.

Di banyak Negara, pelaku ekonomi mikro dan menengah memberikan kontribusi besar terhadap pertumbuhan ekonomi. Salah satu contoh nya, industri otomotif di Jepang banyak disokong oleh unit-unit Small and Medium Enterprise (SMEs) yang berperan sebagai pemasok suku cadang. Di Amerika Serikat juga banyak sekali ide-ide cemerlang para pelaku SMEs yang mendunia. Begitu juga di India, berdasarkan pengamatan Schumacer, dia merasa begitu yakin bahwa kelas medium yang berjiwa entrepreneur memberikan kontribusi sangat besar pada proses sebuah lembaga menuju ke tahap lanjutan.

Begitu banyak pandangan yang berlaku untuk usaha-usaha mikro dari berbagai kalangan dan hal itu membuat kepercayaan akan usaha-usaha mikro yang berkontribusi atas ketahanan ekonomi suatu Negara. Usaha mikro sering dianggap sebagai simbolisasi pahlawan yang menyelamatkan ekonomi rakyat yang marginal, orang kecil yang tertindas serta terpinggirkan akibat persaingan. Dilain hal, meskipun diakui secara faktual bahwa usaha mikro mampu bertahan serta kebal terhadap krisis yang melanda, tidak dipungkiri juga bahwa ada sebagian usaha kecil yang juga ikut terjepit dalam situasi ekonomi yang complicated. Banyak usaha-usaha mikro yang terdepak lalu bangkrut akibat dari kenaikan BBM, krisis moneter yang berkepanjangan serta peraturan pemerintah yang kaku.

Sikap selalu berperilaku dan berfikiran positif merupakan sebuah kenyataan bahwa usaha mikro tegar dalam menghadapi krisis, tetapi tidak sedikit pula yang terpaksa menggulung tikar akibat jeratan ekonomi, semua hal itu tidak akan mampu menyurutkan nyali para pelaku usaha-usaha mikro dalam membangun kembali asa dan harap mereka demi mencapai kemakmuran yang di cita-citakan. Sehingga iklim berusaha yang sehat serta etos kerja keras selalu mampu memberi dukungan penuh bagi berkembangnya usaha-usaha mikro di antara persaingan global.

Hal-hal yang telah disebutkan sebelumnya mampu menjadikan usaha-usaha mikro bertahan dalam kondisi apapun sebagai bagian dari kancah perekonomian dunia. Salah satu upaya yang pantas diterapkan adalah bagaimana menghubungkan secara penuh perilakunya yang semakna dengan nilai-nilai keislaman yang kita anut. Terlebih sekarang Indonesia sedang merevitalisasi atau menyemangati kembali nilai-nilai keislaman yang merupakan fondasi kuat didalam kehidupan masyarakat.

Meskipun harus diakui memang kedengarannya pelaksanaan atau implementasi syariat islam di Indonesia sulit untuk di realisasikan, namun bukan berarti masyarakat muslim yang ada di Indonesia tidak menerapkan nilai-nilai keislaman didalam kehidupan berbangsa dan bertanah air. Oleh sebab itu sangat tepat apabila momen revitalisasi ini sekaligus menyentuh pemberdayaan usaha-usaha mikro yang bersinergis dengan nilai-nilai islami. Sebab apabila pelaku usaha mikro tidak dikemas dengan nilai-nilai syariat islam akan berjalan pincang dan tidak akan mencapai sasaran. Semoga dengan adanya usaha untuk menyatukan nilai keislaman didalam perilaku usaha mikro mampu menguatkan daya saing dan memperkuat posisi tawarnya sekaligus memiliki daya hidup yang solid  dalam persaingan global terutama dalam menghadapi masyarakat ekonomi ASEAN.



Telah menjadi konsensus bersama bahwa kita harus memperkuat dan memajukan usaha-usaha mikro setelah krisis ekonomi yang melanda Indonesia tahun 1997 silam. Semua telah menggetarkan kita, betapa besar strategi pengembangan usaha makro sebagai acuan ekonomi, yang telah kita percayai selama ini telah mengakibatkan kesenjangan didalam seluruh elemen kehidupan masyarakat. Bersamaan dengan itu, strategi pengembangan usaha makro menyebabkan struktur pasar yang bersifat monopolistik dan oligopolistik. Pasar yang bersifat monopolistik dan oligopolistik ditambah dengan faktor lain telah menyebabkan petaka yang disebut “high cost economy”, dan mengakibatkan Indonesia secara keseluruhan menjadi tidak efisien. Fenomena ini telah membuat Indonesia terpuruk sampai saat ini. Republik Indonesia menghadapi krisis yang terburuk akibat krisis moneter. Seluruh masyarakat dihantui rasa cemas secara ekonomis, sosial maupun politik. Dimata dunia, Indonesia merupakan Negara terparah akibat badai krisi yang menerjang seluruh Asia Timur.

Terlalu mengedepankan usaha makro dan mengabaikan kehadiran usaha mikro ternyata telah membuat kerugian bagi bangsa Indonesia. Strategi pembangunan masyarakat yang demikian bukanlah pembangunan yang berorientasi terhadap kemakmuran serta kepentingan rakyat. Sebenarnya pembangunan yang berorientasi pada kepentingan rakyat dapat mencegah terjadinya kesenjangan ekonomi, pendidikan dan berbagai macam aspek kehidupan sosial pada masyarakat Indonesia. Tidak terdapat sebuah usaha makro maju secara terpisah dari usaha mikro, begitupun tidak aka nada ekonomi yang bergeliat di desa tanpa ada bantuan dari ekonomi raksasa di kota-kota besar. Sehingga stereotype bahwa “Pulau Jawa maju dan diluar Pulau Jawa tertinggal”.

Bertumpu pada kondisi seperti itu, sudah waktunya untuk merubah sudut pandang dari yang hanya mementingkan usaha-usaha makro menuju pengebangan usaha-usaha mikro, agar usaha mikro mendapatkan pembinaan dan ruang yang pantas untuk tumbuh dengan pesat sebagai pilar penting perekonomian. Khusus untuk Indonesia, usaha-usaha kecil dalam melaksanakan aktivitas selama ini masih kurang memegang teguh nilai-nilai syar’i. Misalnya saja masih ada usaha mikro melakukan transaksi jual-beli banyak yang tidak sesuai dengan syariat islam. Seperti melakukan diskriminasi harga antara satu individu dengan individu lainnya. Kualitas barang yang tidak sesuai dengan harganya. Melakukan spekulasi-spekulasi yang merugikan dan lain sebagainya. Oleh sebab itu, dengan mengusung revitalisasi syariat islam, semua sektor ekonomi diharapkan melandasi semua kegiatan usahanya dengan syariat islam, dengan demikian daya saing akan meningkat.

Meningkatkan daya saing dengan mengintegrasikan kegiatan usaha mikro dan syariat islam, maka tantangan masyarakat ekonomi ASEAN yang akan melanda masyarakat Indonesia bukan lagi menjadi sebuah masalah besar, melainkan sebuah keuntungan yang akan diraih oleh pelaku usaha-usaha mikro di Indonesia. Dengan begitu, kekuatan ekonomi Indonesia bisa kembali pulih dan kemakmuran akan melanda menjadi suatu euphoria baru bagi masyarakat Indonesia. Sebuah kutipan yang terinspirasi dari Buku Kenichi Ohmae “The Next Global Stage: Chalenges and Oportunities in Our Borderless World”, seorang peramal bisnis masa depan berkebangsaan Jepang, yaitu “ Dunia adalah panggung, dan semua pria dan wanita yang ada di sana hanyalah pemain...”. Begitulah metafora sebuah kalimat dari Shakespeare, namun bagi kita, kondisi yang kita hadapi bukan lagi metafora, dunia yang merupakan tempat kita hidup adalah sebuah kenyataan. Dunia merupakan sebuah arena tempur yang sangat besar bagi perekonomian. Kita semualah yang membentuk bagian dalam kelompok raksasa pelakon-pelakon yang saling bergantung. Jadikanlah masyarakat ekonomi ASEAN menjadi sebuah keuntungan bagi masyarakat Indonesia di panggung perekonomian ini yang berlandaskan syariat islam.

Masyarakat ekonomi ASEAN mengingatkan dan membuka mata kita, betapa dunia masa depan tanpa ada sekat dan saling bergantung satu sama lainnya. Baik kita sebagai individu, keluarga, masyarakat, perusahaan, organisasi publik bahkan suatu bangsa. Kita dihadapkan pada kondisi dimana persaingan dan kerjasama melebur menjadi satu kesatuan. Persaingan (competitive) dan bekerjasama (coorperative) merupakan dua symbol yang menjadi popular di panggung perekonomian global. Jika memang percaya diri memiliki kemampuan untuk bersaing, boleh-boleh saja untuk tidak bekerja sama, tetapi apabila dengan bekerja sama menghasilkan keuntungan bagi semua pihak, mengapa tidak untuk bekerjasama. Dengan pradigma bekerjasama semua akan menikmati manfaatnya. Hal ini merupakan paradigma baru yang diusung oleh beberapa pebisnis dunia dan ternyata perkembangan yang mereka peroleh begitu pesat. Demikian “optimisme” kerjasama yang akan membawa semua pihak saling menikmati hasil yang diperoleh. Mengapa tidak menjadikan persaingan yang akan melanda program masyarakat ekonomi ASEAN menjadi sebuah kerjasama yang saling menguntungkan dengan berlandaskan syariat islam.  Sebuah kutipan “ Ciptakan ruang pasar tanpa pesaing dan biarkan kompetisi tak lagi relevan” dari sebuah buku best seller karya W. Chan Kim dan Renee Mauborgne “Blue Ocean Strategy”.

Islam sebagai agama universal yang emiliki sistem hidup menyeluruh memiliki tiga landasan utama dalam melaksanakan kegiatan ekonomi. Ketiganya adalah: 1. Landasan aqidah, 2. Landasan moral, 3. Landasar yuridis.
1.      Landasan aqidah
Landasan aqidah telah ditegaskan oleh Allah Swt dalam firman nya, diantara nya adalah sebagai berikut :
a.       Kedudukan manusia sebagai khalifah di bumi. Q.S. Al-baqarah (2:30) menegaskan yang artinya: “Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada malaikat; sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di bumi...”. begitu juga yang ditegaskan didalam Alquran surat Al-Hadid (57:7) yang artinya “ berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikanmu menguasai..”. ayat-ayat tersebut menjelaskan bahwa terhadap harta yang diperoleh dengan usaha sendiripun, manusia merupakan makhluk yang diberikan amanah dari yang Maha Kuasa untuk menggunakannya. Berhubungan dengan kedua ayat tersebut, sebuah Hadis yang artinya “ Sesungguhnya dunia itu manis yang menyenangkan, Allah member kuasa kepadamu di dalamnya, oleh karena itu Dia selalu mengawasi bagaimana kamu berbuat atas dunia yang dikuasakan atas kamu itu” (Riwayat Muslim dari Sa’id al Khudri r.a).

b.      Memanfaatkan sumber daya alam dan mencari nafkah atas nya dalam memenuhi kebutuhan hidup manusia bukanlah tujuan hidup dalam islam, melainkan sebagai sarana yang harus dijalani manusia sesuai dengan kodrat nya. Banyak sekali ayat-ayat di dalam Alqur’an yang member perintah kepada manusia untuk bekerja dan mencari anugerah dari Sang Pecipta. Diantaranya Q.S At-Taubah (9:34) yang artinya “ .... Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapatkan) siksa yang pedih”.

2.      Landasan Moral
Islam telah meletakan begitu banyak landasan moral dalam melaksanakan kegiatan perekonomian, diantara dijelaskan dalam Hadis dan Firman Allah berikut :
a.       Islam mewajibkan setiap manusia bertanggung jawab atas kebutuhannya sendiri, mereka wajib mencari nafkah demi memenuhi kebetuhan mereka sendiri maupun keluarga nya, terlebih islam melarang setiap manusia untuk meminta-minta dalam memenuhi kebutuhan nya, karena dalam islam, berkah rezeki adalah yang berasal dari perjuangan dan usaha mereka sendiri.
b.      Islam menganjurkan agar setiap individu yang memiliki kelibihan agar memberikan jasa yang bermanfaat kepada masyarakat. Sebuah Hadis Al Qudha’i menjelaskan “ Sebaik-baiknya manusia adalah yang bermanfaat bagi manusia”. Sebuah Hadis lainnya yang menerangkan tentang hal ini yaitu Hadis yang diriwayatkan oleh Ahmad, Bukhari, Muslim dan Turmudzi yang artinya “Muslim yang menanam tanaman, kemudian sebagian dimakan manusia, binatang melata atau burung, maka semuanya itu dipandang sebagai shadaqah”. Berdasarkan kedua Hadis diatas, apabila seorang pedagang yang berdagang dengan tujuan member jasa kepada orang lain, maka perbuatan nya merupakan perbuatan yang terpuji, dihitung sebagai amal shaleh dan mendapatkan ridha Allah Swt.
c.       Diwajibkan atas setiap manusia mencari rizki yang halal, sebagaimana Allah berfirman dalam Q.S Al-Baqarah (2:168) yang artinya “ Hai sekalian umat manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan, karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu”.

3.      Landasan Yuridis
Islam sebagai agama yang memiliki sifat komprehensif mampu mengatur kehidupan manusia berlandaskan hokum yang kokoh dalam melaksanakan kegiatan perekonomian. Semua fondasi itu tertera didalam Alqur’an, Hadis, dan Ijtihad. Dengan berpegang teguh terhdapan landasan-landasan diatas, maka usaha mikro di Indonesia perlu menghubungkan kegiatan-kegiatan yang dijalankan dengan landasan aqidah, moral serta hukum-hukum islam yang berlaku. Kegiatan usaha mikro yang berlandaskan syariat islam meliputi :
a.       Perilaku dalam membuka usaha tidak menyebabkan kerugian terhadap orang lain, tidak bertujuan mencari keuntungan semata tetapi juga mengharapkan ridha Allah Swt.
b.      Investasi atau modal yang diperoleh dari sumber yang halal. Jika dimungkinkan bekerjasmalah dengan lembaga keuangan syariah untuk memperoleh modal.
c.       Melakukan kegiatan produksi sesuai dengan aturan Allah. Melakukan transaksi jual beli sebagaimana yang dianjurkan dalam islam.
d.      Bersainglah secara sehat, jangan gunakan cara-cara licik dalam memperoleh keuntungan dunia semata.
e.       Tetap lakukan hubungan dengan Allah Swt dan juga manusia ketika mendapatkan kerugian maupun keuntungan.
f.       Sedekahkan harta yang diperoleh kepada badan amil zakat atau orang-orang yang membutuhkan.


Meskipun skala usaha mikro yang relatif kecil, baik dari segi kepemilikan aset, pemanfaatan tenaga kerja, teknologi yang terbatas serta jangkauan pemasaran yang tidak terlalu luas, namun apabila seluruh pelaku usaha kecil terorganisir dengan baik pasti akan memiliki nilai tawar yang kuat didalam persaingan. Selain itu, peran pemuda penerus bangsa Indonesia juga sangat besar dalam memajukan serta melestarikan usaha-usaha mikro yang menjadi pilar perekonomian dalam menghadapi masyarakat ekonomi ASEAN. Peran pemuda diantara nya memikirkan inovasi dan ide-ide terbarukan agar terus tercipta inovasi yang baru dalam melaksanakan usaha-usaha mikro, oleh sebab itu, selalu aka nada produk berinovasi tinggi yang akan dihasilkan usaha-usaha mikro. Selain itu, peran pemuda dalam melakukan riset-riset untuk menerapkan teknologi yang berorientasi kepada masyarakat juga penting, misalkan untuk menemukan bahan bakar produksi yang ramah lingkungan, membuat plastik yang ramah lingkungan bahkan membuat Bussiness Plan yang mampu meningkatkan pemasaran usaha-usaha mikro.


Berhasil atau tidak nya Indonesia dalam menghadapi masyarakat ekonomi ASEAN sangat bergantung terhadap seberapa besarnya keberhasilan Indonesia untuk mengimplementasikan usaha-usaha mikro yang berlandaskan syariat islam di dalam kehidupan berbangsa dan bertanah air. Peran pemuda dalam mensukseskan hal ini begitu besar, sebagai penerus bangsa, sudah sepatutnya pemuda memberikan fokus yang besar terhadap kemajuan serta kesiapan perekonomian Indonesia dalam menghadapi masyarakat ekonomi ASEAN.


EmoticonEmoticon